Pengakuan Mengejutkan! Dapur MBG Pasar Liwa dan Belalau Beroperasi Tanpa SLHS, IPAL Disebut Tak Layak

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat.

Pengelola dapur MBG, Bery Sanjaya, mengakui bahwa dapur MBG Pasar Liwa dan dapur MBG Belalau hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tidak hanya itu, kondisi sanitasi lingkungan di dapur MBG Pasar Liwa juga diakui masih jauh dari standar kelayakan. Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan risiko kesehatan. Sementara itu, untuk dapur MBG Belalau, kondisi IPAL disebut “sudah lumayan”, namun belum dapat dipastikan memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan serius, mengingat SLHS merupakan syarat mutlak bagi setiap penyelenggara jasa boga sebelum menjalankan operasional. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan produksi makanan terlebih untuk konsumsi massal anak-anak sekolah secara prinsip belum layak secara kesehatan.

Ironisnya, kepada redaksi tirasbhayangkara.com, Bery Sanjaya bahkan sempat berharap agar informasi ini tidak dipublikasikan. Ia mengaku menyadari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan program tersebut.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi yang mengatur keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan menjamin keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap tempat pengelolaan makanan memenuhi standar kesehatan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mengharuskan setiap penyedia makanan memiliki SLHS sebelum beroperasi. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan usaha dapat dihentikan dan izinnya dicabut.

Baca Juga:  Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Dalam konteks lingkungan, buruknya sistem IPAL juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menimbulkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pengakuan adanya kelalaian serta permintaan agar informasi tidak dipublikasikan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program strategis tersebut.

Program MBG yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak bangsa, justru berpotensi berubah menjadi ancaman kesehatan apabila dijalankan tanpa standar yang jelas dan pengawasan ketat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan atau tindakan yang akan diambil.

Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial serta komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab
Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WIB

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Berita Terbaru