LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat.
Pengelola dapur MBG, Bery Sanjaya, mengakui bahwa dapur MBG Pasar Liwa dan dapur MBG Belalau hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tidak hanya itu, kondisi sanitasi lingkungan di dapur MBG Pasar Liwa juga diakui masih jauh dari standar kelayakan. Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan risiko kesehatan. Sementara itu, untuk dapur MBG Belalau, kondisi IPAL disebut “sudah lumayan”, namun belum dapat dipastikan memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan serius, mengingat SLHS merupakan syarat mutlak bagi setiap penyelenggara jasa boga sebelum menjalankan operasional. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan produksi makanan terlebih untuk konsumsi massal anak-anak sekolah secara prinsip belum layak secara kesehatan.
Ironisnya, kepada redaksi tirasbhayangkara.com, Bery Sanjaya bahkan sempat berharap agar informasi ini tidak dipublikasikan. Ia mengaku menyadari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi yang mengatur keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan menjamin keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap tempat pengelolaan makanan memenuhi standar kesehatan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mengharuskan setiap penyedia makanan memiliki SLHS sebelum beroperasi. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan usaha dapat dihentikan dan izinnya dicabut.
Dalam konteks lingkungan, buruknya sistem IPAL juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menimbulkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengakuan adanya kelalaian serta permintaan agar informasi tidak dipublikasikan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program strategis tersebut.
Program MBG yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak bangsa, justru berpotensi berubah menjadi ancaman kesehatan apabila dijalankan tanpa standar yang jelas dan pengawasan ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan atau tindakan yang akan diambil.
Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial serta komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah
















