Polres Pesawaran Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Berstatus Pelajar

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN TB – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur marak terjadi, kali ini menyentuh seorang pelajar AL (18) diamankan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terlapor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 774 / XI / 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021, diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H,. Kamis (12/05/22).

Ia menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu yang dilakukan terlapor dengan cara mengajak bertemu dengan korban dan terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

“Atas perbuatan itu juga diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat Whatsapp dari Handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Polda Lampung guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Ia melanjutkan, atas laporan tersebut Anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan para saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.

“Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada dirumah dan langsung mengamankan terlapor, setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kini terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, meski demikian diamankannya terlapor tersebut yang masih berstatus pelajar. Perkara ini juga yang menangani adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Yang Asri, Dinas Pariwisata Bantaeng Kolaborasi PMII Gelar Penanaman Pohon

“Dalam perkara ini terlapor di jerat sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.  (A.Gani)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak
Terkait Pemberitaan Temuan BPK Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:37 WIB

Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:16 WIB

Terkait Pemberitaan Temuan BPK Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Berita Terbaru