
Pesawaran, (Tirasbhayangkara.com) – Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD), memeberikan hak jawab terkait pemberitaan hasil Audit temuan BPK dan Ispektorat. Dalam hak jawab itu pihak RSJD memberikan tanggapan terkait beberapa kegiatan yang disoal.
Adapun kegiatan pelaksanaan beberapa kegiatan pada RSJD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1.Bahwa Kegiatan rehabilitasi Gedung yang terdiri atas:
a. Rehabilitasi Gedung Psikososial;
b. Rehabilitasi Gedung Psikologi;
keuanga
c. Rehabilitasi Gedung UPIP;
d. Rehabilitasi Gedung Napza.
Serta kegiatan pengadaan computer dan dukungan layanan kebersihan,merupakan bagian dari program dan kegiatan yang telah dianggarkan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2. Bahwa sumber pendanaan kegiatan yang dimaksud berasal dari anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme penganggaran pemerintah, dan pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaankeuangan negara/daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Bahwa terhadap seluruh kegiatan dan/atau tahapan pelaksanaan kegiatan telah diselesaikan sesuai mekanisme administrasi, teknis, dan keuangan yang berlaku, termasuk penyusunan dokumen pertanggung jawaban serta serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bahwa seluruh penggunaan anggaran RSJD Provinsi Lampung dilaksanakan dengan mematuhi prinsip tata kelola yang baik (akuntabel, transparan, efektif, dan efisien) serta berpedoman kuat pada regulasi pengelolaan keuangan negara, seperti UU No.17 Tahun 2003 dan PP No.12 Tahun 2019. Dimana ketentuan pelaksanaannya tertuang secara rinci dalam PMK Nomor 62 Tahun2023 tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran dan diawasi secara berjenjang.
5. Bahwa terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran kegiatan yang dimaksud telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh AparatPengawasan Intern Pemerintahan (APIP), dalam hal ini Inspektorat, sertacmenjadi bagian dari objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)sesuai dengan kewenangan masing-masing.
6. Bahwa terhadap perhitungan dan/atau pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK sampai dengan saat ini tidak terdapat temuan yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun keuangan.
Demikian tanggapan ini disampaikan.Kami mengapresiasi Upaya rekan-rekan media dalam menjalankan fungsi Kontrol Sosial dan penyampaian informasi kepada Masyarakat. Kami berharap informasi yang disajikan kepada publik dapat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Ketentuan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red)
















