Surat Audensi Jilid II GMBI Teritorial Lampung Tak di Tanggapi, Menguatkan Adanya Indikasi Korupsi dalam Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Jalan TOL Trans Sumatera Lampung Selatan

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Surat permohonan audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung Dengan nomor surat:101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/I/2024 tertanggal hari Kamis, 25 Januari 2024, tidak di tanggapi oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Non Vertikal Tertentu.

Hal tersebut menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol trans Sumatera di Tanjung Sari.jelas Kadiv Investigasi GMBI Provinsi Lampung Sugeng Purnomo.

Lebih lanjut di katakan nya,” Sehubungan dengan Audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung yang tidak menemui titik temu (DEADLOCK) maka LSM GMBI (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilayah Teritorial Provinsi Lampung menyampaikan surat permohonan audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung Dengan nomor surat:101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/I/2024 tertanggal hari Kamis, 25 Januari 2024.

Adapun Audiensi tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 31 Januari 2024
Waktu : 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Kantor Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT)Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah Lampung.

Lebih lanjut di katakan nya, Permasalahan yang telah disampaikan pada saat Audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN belum tuntas, dikarenakan adanya salah pemahaman yang dengan sengaja dibuat untuk menutupi permasalahan Tindak Pidana Korupsi.

Yang mana sebenarnya LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung di dalam audiensi di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung hanya ingin menanyakan / Klarifikasi atas temuan tim investigasi Prihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi ganti rugi Pembebasan Tanah untuk kepentingan Jalan TOL Trans Sumatera di Tanjung Sari Lampung Selatan.

Baca Juga:  Pembangunan Rehabilitasi Bangunan SDN 2 Mulyo Sari Disinyalir Dimar'up Oknum Pemborong 

Akan tetapi pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menghindar dan tidak menjawab surat klarifikasi yang disampaikan oleh kami GMBI di karenakan adanya surat pencabutan surat kuasa yang tidak jelas dasar hukumnya dan dengan sengaja dibuat untuk menghindari / menutupi permasalahan yang di sampaikan oleh LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung.

“Maka dari itu kami LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung akan terus bergerak mencari jawaban hasil temuan Tim Investigasi Demi Tegaknya Hukum di NKRI, Fiat Justitia Ruat Caelum keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh” tegas Sugeng Purnomo.

Kami ingin dalam Audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung agar menghadirkan atau mengundang KAKANWIL ATR/BPN Provinsi Lampung selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) jalan TOL Bakauheni Terbanggi Besar Lampung.

Adapun dasar permohonan audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung antara lain: atas dasar Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Sdr. Candra Aprihantara bin Abbas Hadi Sanyoto (Alm) kepada LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung tertanggal 15 Januari 2024 dan hasil temuan oleh Tim Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kadiv Investigasi LSM GMBI Sugeng Purnomo.

“Yang patut di garis bawahi bahwa LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung akan mengusut tuntas permasalahan yang sudah disampaikan di atas dan kami akan membongkar persoalan yang ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional II Non Vertikal Tertentu. SEKALI MELANGKAH Ke Depan PANTANG UNTUK MUNDUR !!!. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan
Diduga Penambang Pasir Ilegal Merajalela Kemana Polhut, Polsek, DLH Dan Dinas Perijinan 
Heboh Dugaan Penggelapan Disertai Pungli di Desa Sabah Balau Jadi Sorotan Publik
Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan
Wakapolri dan Kapolda Lampung Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Tanam Jagung di Lampung Selatan
Warga Lematang Keluhkan Bau Menyengat Limbah PT. Rubber Jaya Lampung
Pembangunan Rehabilitasi Bangunan SDN 2 Mulyo Sari Disinyalir Dimar’up Oknum Pemborong 
Unit PPA Polres Lampung Selatan Dinilai Zero Progres Terhadap Penanganan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Diduga Penambang Pasir Ilegal Merajalela Kemana Polhut, Polsek, DLH Dan Dinas Perijinan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Heboh Dugaan Penggelapan Disertai Pungli di Desa Sabah Balau Jadi Sorotan Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:46 WIB

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:57 WIB

Wakapolri dan Kapolda Lampung Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Tanam Jagung di Lampung Selatan

Berita Terbaru