Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka F.A.B beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Yusar Riyaman Saleh Akui Dirinya Pelaku Gratifikasi Ijon Proyek Plus Merangkap Pengepul Setoran Proyek Ijon

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

(IF)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan
Diduga Penambang Pasir Ilegal Merajalela Kemana Polhut, Polsek, DLH Dan Dinas Perijinan 
Heboh Dugaan Penggelapan Disertai Pungli di Desa Sabah Balau Jadi Sorotan Publik
Wakapolri dan Kapolda Lampung Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Tanam Jagung di Lampung Selatan
Warga Lematang Keluhkan Bau Menyengat Limbah PT. Rubber Jaya Lampung
Pembangunan Rehabilitasi Bangunan SDN 2 Mulyo Sari Disinyalir Dimar’up Oknum Pemborong 
Unit PPA Polres Lampung Selatan Dinilai Zero Progres Terhadap Penanganan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
LSM GMBI Wilter Lampung Geram, Meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Kapolda Dan Kapolres Lampung Selatan Tangkap Aksi Premanisme

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Diduga Penambang Pasir Ilegal Merajalela Kemana Polhut, Polsek, DLH Dan Dinas Perijinan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Heboh Dugaan Penggelapan Disertai Pungli di Desa Sabah Balau Jadi Sorotan Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:46 WIB

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:57 WIB

Wakapolri dan Kapolda Lampung Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Tanam Jagung di Lampung Selatan

Berita Terbaru