Diduga Penambang Pasir Ilegal Merajalela Kemana Polhut, Polsek, DLH Dan Dinas Perijinan 

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Penambangan pasir Ilegal makin marak semakin melebarkan sayap lokasi tambang di desa suban merbau Mataram dan seputaran kecamatan merbau mataram seakan tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum penambangan sudah berani terang terangan di sepanjang jalan air kepayang desa suban terlihat jelas sedang aktifitas penambangan dan muat Pasir Rabu (13/08/26)

Saat Di Konfirmasi camat merbau mataram Ricky Randa Belpama S.I.Kom .,M.M.berstekmen harusnya Di tutup, saya sudah laporkan ke dinas lingkungan hidup dan perijinan yang tergabung di Gakda , Seriuskah, stekmen Camat, Atau hanya sebatas jawaban normal dan basa basi, saat di konfirmasi

Saat di konfirmasi via watshap Rudy Yunianto, SP., MM

Kabid penaatan dan peningkatan kapsitas Dinas Lingkungan Hidup juga merekomendasikan Tutup

publik mintak Satpol PP Juga turun segel, Serta Jalankan Perda sesuai Tupoksi nya

karena dampak Penambangan liar atau tanpa izin merusak hutan dan alam secara masif. Dampak utamanya meliputi hilangnya tutupan pohon, pencemaran air akibat bahan kimia beracun seperti merkuri, erosi serta longsor, musnahnya tempat tinggal hewan, dan munculnya lubang galian raksasa yang berbahaya.Kerusakan Fisik Tanah dan Hutan hilangnya pohon: Hutan gundul karena tanah dikeruk.Lubang besar: Bekas galian dibiarkan terbuka dan berbahaya.Longsor dan erosi: Tanah runtuh karena tidak ada akar pohon.Pencemaran Air dan Lingkungan Air beracun: Zat kimia tambang mengotori sungai.Krisis air bersih: Sumber air rusak dan tidak layak pakai.Kerusakan ekosistem: Ikan dan makhluk air mati.

serta sanksi hukum sanggar jelas Pelaku penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di Indonesia diancam hukuman berat berdasarkan Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukum online, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pasal Pidana UU No 3 Th 2020 – Inspektur ID UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun.Denda uang paling banyak Rp100 miliar.Sanksi Administratif teguran atau peringatan tertulis.Pembayaran denda administratif.Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.Pencabutan izin usaha (IUP, IPR, atau IUPK).Sanksi Lingkungan Tambahan kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan yang rusak.Penyitaan alat berat dan hasil tambang Ilegal

Baca Juga:  Disdik Lampung Selatan Kecewa Dengan Tindakan Kepsek SDN.1 Talang Jawa

Sementara Hingga berita ini terbit para penambang belum bisa di konfirmasi tim awak media dan Tim media akan segera konfirmasi ke DLH Provinsi, jika Rekomendasi DLH,Perijinan kabupaten Di abaikan oleh pihak penambang

(Bersambung)

Facebook Comments Box

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan
Heboh Dugaan Penggelapan Disertai Pungli di Desa Sabah Balau Jadi Sorotan Publik
Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan
Wakapolri dan Kapolda Lampung Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Tanam Jagung di Lampung Selatan
Warga Lematang Keluhkan Bau Menyengat Limbah PT. Rubber Jaya Lampung
Pembangunan Rehabilitasi Bangunan SDN 2 Mulyo Sari Disinyalir Dimar’up Oknum Pemborong 
Unit PPA Polres Lampung Selatan Dinilai Zero Progres Terhadap Penanganan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
LSM GMBI Wilter Lampung Geram, Meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Kapolda Dan Kapolres Lampung Selatan Tangkap Aksi Premanisme

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Diduga Penambang Pasir Ilegal Merajalela Kemana Polhut, Polsek, DLH Dan Dinas Perijinan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Heboh Dugaan Penggelapan Disertai Pungli di Desa Sabah Balau Jadi Sorotan Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:46 WIB

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:57 WIB

Wakapolri dan Kapolda Lampung Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Tanam Jagung di Lampung Selatan

Berita Terbaru