Lampung Selatan – Penambangan pasir Ilegal makin marak semakin melebarkan sayap lokasi tambang di desa suban merbau Mataram dan seputaran kecamatan merbau mataram seakan tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum penambangan sudah berani terang terangan di sepanjang jalan air kepayang desa suban terlihat jelas sedang aktifitas penambangan dan muat Pasir Rabu (13/08/26)
Saat Di Konfirmasi camat merbau mataram Ricky Randa Belpama S.I.Kom .,M.M.berstekmen harusnya Di tutup, saya sudah laporkan ke dinas lingkungan hidup dan perijinan yang tergabung di Gakda , Seriuskah, stekmen Camat, Atau hanya sebatas jawaban normal dan basa basi, saat di konfirmasi
Saat di konfirmasi via watshap Rudy Yunianto, SP., MM
Kabid penaatan dan peningkatan kapsitas Dinas Lingkungan Hidup juga merekomendasikan Tutup
publik mintak Satpol PP Juga turun segel, Serta Jalankan Perda sesuai Tupoksi nya
karena dampak Penambangan liar atau tanpa izin merusak hutan dan alam secara masif. Dampak utamanya meliputi hilangnya tutupan pohon, pencemaran air akibat bahan kimia beracun seperti merkuri, erosi serta longsor, musnahnya tempat tinggal hewan, dan munculnya lubang galian raksasa yang berbahaya.Kerusakan Fisik Tanah dan Hutan hilangnya pohon: Hutan gundul karena tanah dikeruk.Lubang besar: Bekas galian dibiarkan terbuka dan berbahaya.Longsor dan erosi: Tanah runtuh karena tidak ada akar pohon.Pencemaran Air dan Lingkungan Air beracun: Zat kimia tambang mengotori sungai.Krisis air bersih: Sumber air rusak dan tidak layak pakai.Kerusakan ekosistem: Ikan dan makhluk air mati.
serta sanksi hukum sanggar jelas Pelaku penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di Indonesia diancam hukuman berat berdasarkan Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukum online, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pasal Pidana UU No 3 Th 2020 – Inspektur ID UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun.Denda uang paling banyak Rp100 miliar.Sanksi Administratif teguran atau peringatan tertulis.Pembayaran denda administratif.Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.Pencabutan izin usaha (IUP, IPR, atau IUPK).Sanksi Lingkungan Tambahan kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan yang rusak.Penyitaan alat berat dan hasil tambang Ilegal
Sementara Hingga berita ini terbit para penambang belum bisa di konfirmasi tim awak media dan Tim media akan segera konfirmasi ke DLH Provinsi, jika Rekomendasi DLH,Perijinan kabupaten Di abaikan oleh pihak penambang
(Bersambung)
Editor : Redaksi














