Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Merbau Mataram Disorot, DLH Rekomendasikan Penutupan

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (tirasbhayangkara.com) — Aktivitas dugaan penambangan pasir tanpa izin di kawasan Air Kepayang, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Salah satu penambang yang disebut bernama Somad diduga masih menjalankan aktivitas penambangan secara terbuka, meski kegiatan tersebut disebut telah mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan dan instansi terkait.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan persaingan tidak sehat antarpenambang.

Lebih serius lagi, beredar informasi mengenai dugaan adanya kedekatan pihak penambang dengan oknum tertentu di lingkungan Polhut maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, terdapat tudingan bahwa kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan penertiban terhadap penambang lain yang dianggap tidak sejalan.

Awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu dengan nominal sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk penghentian sementara aktivitas dan hingga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk penghentian secara permanen.

Namun, informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut masih sebatas informasi yang diperoleh awak media dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa aktivitas tersebut semestinya dihentikan.

“Harusnya ditutup. Saya sudah laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan perizinan yang tergabung dalam Gakda,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan penambangan tanpa izin di wilayah tersebut telah mendapat perhatian pemerintah kecamatan dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

Hal senada disampaikan Rudy Yunianto, S.P., M.M., Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, yang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga merekomendasikan agar aktivitas tersebut ditutup.

Baca Juga:  Pekerjaan Padat Karya Dinas PU-PR Lamsel di Way Galih Diduga Salahi Juknis

Penambangan tanpa izin tidak hanya menyangkut persoalan legalitas kegiatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pemulihan yang sesuai.

Aktivitas pengerukan material dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, perubahan struktur tanah, erosi, longsor, terbentuknya lubang bekas galian, serta terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.

Kerusakan tersebut berpotensi semakin parah apabila kegiatan dilakukan secara terus-menerus tanpa pengawasan dan tanpa kewajiban reklamasi maupun pemulihan lingkungan.

Karena itu, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi teknis, terlebih apabila benar dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan merupakan persoalan administratif semata. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Selain ancaman pidana, kegiatan pertambangan juga dapat berimplikasi pada penghentian kegiatan, penyitaan barang atau alat yang berkaitan dengan tindak pidana, serta kewajiban pemulihan apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya rekomendasi penutupan dari pemerintah kecamatan dan pejabat DLH, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan status perizinan lokasi tersebut sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Somad selaku pihak yang disebut sebagai penambang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas berbagai informasi dan tudingan yang beredar.

Awak media juga akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, termasuk terkait status perizinan, hasil pengawasan, potensi kerusakan lingkungan, serta dugaan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas penambangan tersebut.

Baca Juga:  DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!

Publik kini menunggu apakah dugaan tambang ilegal di Air Kepayang tersebut benar-benar akan dihentikan, atau justru kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Facebook Comments Box

Penulis : Alison

Editor : Cikwo

Berita Terkait

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!
Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM
Rycko Menoza Dorong Pengutan Manajemen BUMDes dan Koprasi Di Desa Bakauheni
Gudang BBM Pertamax di Tanjung Bintang Kembali Disorot: Aktivitas Malam Hari dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Dipertanyakan
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Mengancam, Golkar Lampung Turun Bagikan Masker ke Warga
GUDANG DIDUGA TAMPUNG BBM SUBSIDI DI KETIBUNG LAMPUNG SELATAN, BENARKAH ADA OKNUM MARINIR AKTIF DI BALIKNYA? APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bedah Rumah Program BSPS Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Hanan Rozak Dorong Nilai Bantuan Diperbesar
Suasana Kemerdekaan ke-81 yang Penuh Keceriaan dan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:33 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM

Sabtu, 12 September 2026 - 13:04 WIB

Rycko Menoza Dorong Pengutan Manajemen BUMDes dan Koprasi Di Desa Bakauheni

Selasa, 8 September 2026 - 06:04 WIB

Gudang BBM Pertamax di Tanjung Bintang Kembali Disorot: Aktivitas Malam Hari dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 04:52 WIB

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Mengancam, Golkar Lampung Turun Bagikan Masker ke Warga

Berita Terbaru