LAMPUNG SELATAN (tirasbhayangkara.com)— Dugaan aktivitas penyimpanan dan pengelolaan BBM jenis Pertamax di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, kembali mencuat dan menuai tanda tanya publik.
Lokasi yang berada di sekitar Stopel Batu Bara tersebut disebut masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan kendaraan tangki yang disebut keluar-masuk lokasi.
Jika aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan penyimpanan atau pengelolaan BBM untuk kepentingan komersial, publik tentu berhak mengetahui legalitas usaha, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta izin penyimpanan dan distribusinya.
Sorotan semakin serius setelah muncul informasi yang mengaitkan seorang berinisial AND, yang disebut-sebut sebagai anggota TNI AD aktif, dengan lokasi tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai identitas maupun keterlibatan yang bersangkutan masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi resmi. Tidak tepat apabila seseorang langsung dinyatakan sebagai pemilik atau pelaku sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang memastikan hal tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik justru adalah mengapa aktivitas yang disebut berlangsung berulang pada malam hari tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari instansi berwenang?
Apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki seluruh perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan, tentu tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan dan sorotan sesaat. Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan didorong melakukan pengecekan langsung serta menelusuri legalitas lokasi, sumber BBM, aktivitas kendaraan tangki, dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika benar terdapat anggota TNI AD aktif yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, satuan atau institusi TNI AD terkait juga diharapkan memberikan klarifikasi secara transparan.
Pertamina dan instansi pemerintah terkait juga patut melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi BBM.
Sebab, persoalan BBM bukan sekadar menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut pengawasan distribusi, keselamatan, perizinan, dan kepentingan masyarakat luas.
Kini publik menunggu satu hal sederhana: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara serius, atau kembali berhenti sebagai sorotan tanpa kejelasan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas dan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Penulis : Asan
Editor : Cikwo
Sumber Berita : Tiras Daerah
















