Kebijakan Administratif Menyimpang, Kadisdikbud Lampung Barat Didesak Dihadapkan ke Meja Hukum

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT, – Kebijakan pemberhentian sementara lima kepala sekolah oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800/820/III.01/2025 tertanggal 21 November 2025 itu dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, serta mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola sektor pendidikan.

Aktivis Lampung Barat, Dedi Ferdiansyah, menilai pemberhentian lima kepala sekolah tanpa penjelasan terbuka bukanlah langkah administratif yang proporsional. Sebaliknya, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk sikap menutup-nutupi persoalan yang lebih besar serta upaya mengalihkan tanggung jawab dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Menurut Dedi, berdasarkan informasi yang beredar di media dan media sosial, para kepala sekolah yang diberhentikan, yakni Darlin Arsyad Kepala SDN 1 Sebarus Balikbukit, Adriansyah Kepala SDN Tawan Sukamulya Lumbok Seminung, Harayani Kepala SDN Pajar Bulan Way Tenong, serta Siti Maria Kepala SDN Tugu Ratu Suoh, justru diduga merupakan korban penipuan dalam proyek program revitalisasi sekolah yang disinyalir melibatkan oknum tertentu.

Ironisnya, para korban tersebut malah harus menanggung konsekuensi administratif berupa pemberhentian sementara, sementara pihak dinas pendidikan hingga kini dinilai enggan memberikan klarifikasi resmi. Berbagai upaya konfirmasi dari sejumlah pihak tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta yang sebenarnya.

Dedi menegaskan, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan sebaliknya, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diduga menjadi korban tanpa membuka secara transparan duduk perkara yang sebenarnya.

Sikap tertutup terkait substansi surat keputusan, dasar hukum pemberhentian, serta langkah penanganan kasus ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya kesalahan tata kelola, bahkan potensi kolusi yang sengaja disembunyikan dari publik.

Baca Juga:  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kabupaten Lampung Barat, Dra. Zelda Naturi Nukman melakukan Rapat Koordinasi

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena tidak hanya merugikan individu kepala sekolah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Lebih jauh, Dedi menilai situasi ini berdampak langsung pada masa depan pendidikan di Lampung Barat.

Ketidakpastian, ketidakadilan, dan kebijakan sepihak akan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat di lingkungan pendidikan, serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Atas dasar itu, Dedi Ferdiansyah mendesak agar Kadisdikbud Lampung Barat segera dievaluasi secara serius dan, bila perlu, dicopot dari jabatannya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penipuan program revitalisasi sekolah, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat. Keputusan pemberhentian lima kepala sekolah tersebut, kata dia, harus ditinjau ulang demi menjamin rasa keadilan.

Dedi menambahkan, Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, MM, juga disebut-sebut turut menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh setengah-setengah dan harus dibuka secara terang benderang kepada publik.

“Jika pemerintah daerah ingin menjaga wibawa dan kredibilitasnya, maka tidak ada jalan lain selain membuka fakta sebenarnya, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada lagi korban dari praktik tidak jujur dalam dunia pendidikan,” tegas Dedi.

TIM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SMPN.4 Liwa Diduga Tergabung Dalam Organisasi wartawan, LSM Gemul Minta Disdik Periksa Kinerjanya
Miris! Kondisi SMP Negeri 2 Suoh Memprihatinkan, Dana BOS Dipertanyakan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Suoh di Pertanyakan
“Di Balik Banner Rp. 500.000 : Dugaan Permainan Anggaran dan Pungli Disdikbud Lampung Barat Terbuka!”
GEMUL Tagih Transparansi, Soroti Kesenjangan Retorika dan Realitas Kebijakan Pendidikan di Lampung Barat
Transparansi Dipertanyakan, Kadis Pendidikan Lampung Barat Bungkam Soal Anggaran Publikasi
“Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kondisi SMPN 2 Kebun Tebu Memprihatinkan”
Anggaran Pemeliharan Sarana dan Prasarana Bersumber dari Anggaran Bantuan Operasinal Sekolah (Bos) Patut di Pertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:43 WIB

Kepala SMPN.4 Liwa Diduga Tergabung Dalam Organisasi wartawan, LSM Gemul Minta Disdik Periksa Kinerjanya

Selasa, 14 April 2026 - 02:37 WIB

Miris! Kondisi SMP Negeri 2 Suoh Memprihatinkan, Dana BOS Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 02:11 WIB

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Suoh di Pertanyakan

Senin, 6 April 2026 - 11:46 WIB

“Di Balik Banner Rp. 500.000 : Dugaan Permainan Anggaran dan Pungli Disdikbud Lampung Barat Terbuka!”

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

GEMUL Tagih Transparansi, Soroti Kesenjangan Retorika dan Realitas Kebijakan Pendidikan di Lampung Barat

Berita Terbaru