Diduga Ada Permainan Siltap Sekdes Sabah Balau Tri Wulan Pertama Tahun 2022 Tidak Disalurkan

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN TB – Penghasilan tetap (Siltap) Seketaris Desa (Sekdes) Sabah Balau  Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan untuk Tri Wulan pertama tahun 2022 yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) belum diberikan oleh Pujianto selaku Kepala Desa (Kades) Sabah Balau.

Sementara siltap perangkat-perangkat desa yang lain sudah di berikan/dibagikan.

Hal ini terkuak saat awak media berkunjung dikediaman  Sukadi yang saat ini masih menggantung terkait pemberhentian secara sepihak jabatannya selaku Sekdes Sabah Balau. Sabtu, (16/04/22)

Sukadi menyampaikan, ketika beliau bertemu dengan salah satu perangkat desa yang tidak ingin disebutkan namanya, membicarakan persoalan Siltap Sekdes.

“Bagaimana mas  ! Terkait Siltap Sekdes sudah diberikan kepada siapa ?, “Ujar Sukadi.

“Kemungkinan masih dipegang Pak Kades mas, belum berani mau diberikan kepada siapa ! atau mungkin akan di Silpakan atau bagaimana saya tidak tahu, “Jawab si perangkat desa  kepada sukadi saat mereka bertemu.

“Ya, itu lah mas ! terkait Siltapnya Sekdes Sabah Balau yang menurut informasi dari salah satu perangkat desa yang bertemu sama saya, “Terangnya.

“Kemungkinan juga masalah tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) Sabah Balau juga Belum di bagikan, “Cetusnya.

Lanjutnya, ketika kami rapat di kantor Kecamatan Tanjung Bintang beberapa hari yang lalu, disitu ada pak Camat dan ada dari pihak Polsek Tanjung Bintang dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, terkait dengan persoalan jabatan Sekdes pihak Dinas PMD menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus secara administratif dan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Seharusnya pemerintahan Desa Sabah Balau dalam perihal ini harus sesuai dengan yang tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sejalan dengan PP nomor 11 tahun 2019 tersebut yakni penghasilan tetap kades, sekdes dan perangkat desa lainnya diatur. “Tutupnya. (Alison/tim)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kapal Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku 15 Kg Narkoba di Dumai

Berita Terkait

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!
Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM
Rycko Menoza Dorong Pengutan Manajemen BUMDes dan Koprasi Di Desa Bakauheni
Gudang BBM Pertamax di Tanjung Bintang Kembali Disorot: Aktivitas Malam Hari dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Dipertanyakan
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Mengancam, Golkar Lampung Turun Bagikan Masker ke Warga
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Merbau Mataram Disorot, DLH Rekomendasikan Penutupan
GUDANG DIDUGA TAMPUNG BBM SUBSIDI DI KETIBUNG LAMPUNG SELATAN, BENARKAH ADA OKNUM MARINIR AKTIF DI BALIKNYA? APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bedah Rumah Program BSPS Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Hanan Rozak Dorong Nilai Bantuan Diperbesar

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:33 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM

Sabtu, 12 September 2026 - 13:04 WIB

Rycko Menoza Dorong Pengutan Manajemen BUMDes dan Koprasi Di Desa Bakauheni

Selasa, 8 September 2026 - 06:04 WIB

Gudang BBM Pertamax di Tanjung Bintang Kembali Disorot: Aktivitas Malam Hari dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 04:52 WIB

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Mengancam, Golkar Lampung Turun Bagikan Masker ke Warga

Berita Terbaru