Minyak Goreng Curah PT. Domus Diduga Kangkangi Permenin 8 Tahun 2022

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN TB – Penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam hal ini pihak P.T. Domus yang beralamat di Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung selatan, diduga kangkangi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022.

Berdasarkan pantauan Awak Media dan informasi dari salah seorang warga Dusun Kawat Ngangkang RT. 02 RW 04, Desa Pardasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang bernama Miskat, ada suatu kejanggalan terkait mobil tangki Truck  Colt Diesel yang berisikan minyak goreng curah yang beroperasi mencurah / mengisi jerigen – jerigen berkapasitas isi 20 liter sampai 30 liter yang numpuk di pekarangan dan bersusun di atas mobil L-300.

” Saya merasa ada kejanggalan dengan aktifitas mencurah/mengisi jerigen-jerigen yang berkapasitas 20-30 liter diatas mobil truck colt diesel,” kata Miskat. Jumat (15/04/2022).

Lanjutnya, pengecoran minyak goreng dilakukan pihak pelaku usaha di depan pekarangan halaman kakak saya,  Almarhum Mahmudin. Minta ijin saja tidak kepada keluarga besar kami, ataupun pamit permisi kepada istri almarhum.

Miskat juga menjelaskan, dirinya sudah menanyakan hal tersebut ke Kepala Dusun (Kadus), Rijal. Akan tetapi aktifitas pengecoran oleh pelaku usaha tersebut tidak diketahui Rijal, apakah minyak goreng subsidi atau bantuan pemerintah.

“Saya tak mengetahui ada aktifitas pengecoran di wilayah saya. Apakah minyak goreng tersebut subsidi atau bantuan pemerintah,” ucap Miskat mengutip perkataan Rijal.

Menelusuri hal tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang warga yang berbeda dusun, bernama Jul.

Diperoleh keterangan, Jul mendapatkan minyak goreng curah sebanyak 4 (empat) jerigen dari pelaku usaha.

“Saya dapat jatah bisa membeli minyak goreng curah yang bersubsidi per-liter Rp 14.800 (empat belas ribu delapan ratus rupiah), diantar di tempat oleh pihak pelaku usaha rekanan P.T. Domus,” ujar Jul. Kamis (14/04/2022).

Baca Juga:  Sandiaga Uno Buka Word Surf League Krui Pro 2022

Perlu diketahui, dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh  Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit ( BPDPKS ).

Dalam Permen tersebut produsen minyak goreng kemasan diminta untuk juga memproduksi minyak goreng curah agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga untuk minyak goreng curah tidak lebih dari Rp14.000 per liter.

Sampai berita ini ditayangkan, PT. Domus maupun rekanannya belum dapat memberikan konfirmasi. Dan Dinas terkait yang coba dihubungi awak media belum merespon. (Alison/Budi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!
Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM
Rycko Menoza Dorong Pengutan Manajemen BUMDes dan Koprasi Di Desa Bakauheni
Gudang BBM Pertamax di Tanjung Bintang Kembali Disorot: Aktivitas Malam Hari dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Dipertanyakan
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Mengancam, Golkar Lampung Turun Bagikan Masker ke Warga
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Merbau Mataram Disorot, DLH Rekomendasikan Penutupan
GUDANG DIDUGA TAMPUNG BBM SUBSIDI DI KETIBUNG LAMPUNG SELATAN, BENARKAH ADA OKNUM MARINIR AKTIF DI BALIKNYA? APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bedah Rumah Program BSPS Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Hanan Rozak Dorong Nilai Bantuan Diperbesar

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:33 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SPBU KEKILING PENENGAHAN, ANTREAN KENDARAAN JADI PERHATIAN!!!

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM

Sabtu, 12 September 2026 - 13:04 WIB

Rycko Menoza Dorong Pengutan Manajemen BUMDes dan Koprasi Di Desa Bakauheni

Selasa, 8 September 2026 - 06:04 WIB

Gudang BBM Pertamax di Tanjung Bintang Kembali Disorot: Aktivitas Malam Hari dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 04:52 WIB

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Mengancam, Golkar Lampung Turun Bagikan Masker ke Warga

Berita Terbaru